• Home
    • Profil
      • Sejarah Singkat
      • Visi & Misi
    • Fasilitas
      • Reputasi GO
        • Jumlah Kelulusan
        • Bentuk Kepercayaan
      • Bauran Program
        • Alumni SMA
          • IPA
          • IPS
        • SMA
          • XII IPA
          • XII IPS
          • XI SMA
          • X SMA
          • INTENSIF IPA, IPS, dan IPC
        • SMP
          • IX SMP
          • VIII SMP
          • VII SMP
          • INTENSIF SMP
        • SD
          • 6 SD
          • 5 SD
          • 4 SD
          • INTENSIF SD
      • Sekretariat GO
        • Hasil TryOUT
          • Menu
            • Hubungi Kami
            • Unduh Aplikasi dan Data
            • Info Perguruan Tinggi Negeri
            • Pendaftaran Online
          • Kategori
            • Info Pendidikan  (25)
            • Renungan  (7)
            • GO's Tips  (7)
            • Info PTN  (5)
            • Info Ujian Nasional  (4)
            • Pengetahuan Umum  (3)
            • HOT NEWS  (3)
            • Info SNMPTN  (1)
          • Bank Soal
            • Konsultasi UN (2012)
            • SKL IX SMP
            • Soal IX SMP (Matematika) P12
            • Bahas Biologi XII SMA A11
            • Bahas Bhs. Indonesia XII SMA S11
            • Bahas Bhs Inggris IX SMP P13
            • IX SMP (Bhs. Inggris) P13
            • Bahas Matematika IX SMP P12
          • Hot News
            • Buku Kumpulan Soal dan Pembahasan
            • SUPRA CAMP : Cara Jitu Menembus SNMPTN
            • SISWA GANESHA OPERATION MERAIH MEDALI PADA KEGIATAN "ASMOPS"
          • Pengunjung

            1172378

            Pengunjung hari ini   :   29
            Total Pengunjung   :   230712
            Hits hari ini   :   41
            Total Hits   :   1172378
            Pengunjung Online   :   6

            IP Address anda  :  38.107.179.234


          Daerah Bingung, Juknis UN Belum Juga Diterima
          Sabtu, 09 Desember 2009 - 16:15:50 WIB
          Diposting oleh : Administrator
          Kategori: Info Pendidikan - Dibaca: 502 kali

           
          Ilustrasi: "Hingga kini kami belum menerima juknis atau prosedur operasional standar pelaksanaan UN, padahal biasanya pada akhir tahun juknisnya sudah ada," kata Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Makassar Abd Kadir Muhammad di kantornya, Selasa (8/12).
           
          MAKASSAR, KOMPAS.com ? Petunjuk teknis (juknis) atau prosedur operasional standar (POS) pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010 hingga saat ini belum diterima pihak sekolah, baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun sekolah sederajat.

          "Hingga kini kami belum menerima juknis atau prosedur operasional standar pelaksanaan UN, padahal biasanya pada akhir tahun juknisnya sudah ada," kata Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Makassar Abd Kadir Muhammad di kantornya, Selasa (8/12/09).

          Menurut dia, masa aktif sekolah siswa kelas tiga SMP sebelum memasuki UN tersisa 72 hari. Namun, sampai sejauh itu bentuk dan pelaksanaan UN yang dilakukan dua tahapan belum juga turun.

          Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pihaknya berharap agar juknis tersebut bisa segera turun sehingga kepala sekolah dan guru bisa lebih jelas dalam mempersiapkan siswanya menghadapi UN. Mengenai pelaksanaan UN yang dua tahapan itu, ia mengatakan, disambut positif karena siswa yang tidak lulus pada tahap pertama masih memiliki kesempatan untuk lulus pada tahap kedua dengan mendapat ijazah negeri.

          Hal tersebut akan berbeda dengan program UN tahun 2009 dan tahun sebelumnya, yang hanya sekali digelar UN. Namun, siswa yang tidak lulus dapat mengikuti program paket C (untuk SMA) dan paket B (untuk SMP). Namun, lanjut dia, ijazah atau sertifikat kelulusan yang mengikuti ujian sistem paket itu hanya bisa digunakan untuk mendaftar di sekolah lanjutan yang berstatus swasta.

          "Namun, karena juknisnya belum turun, kita juga belum tahu, apakah kewenangan kelulusan itu masih tetap dipegang oleh pemerintah pusat atau diserahkan kepada sekolah masing-masing," katanya.

          Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Makassar Mirdan Midin mengatakan, penentuan kelulusan siswa sebaiknya otonomi. Artinya, penentuan diserahkan ke masing-masing sekolah, ke pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi. Pertimbangannya, karena yang lebih mengetahui kemampuan siswa dari sisi akademik dan perilaku adalah pihak guru, yang kemudian didisposisikan ke pemerintah kabupaten/kota atau provinsi.

          Dia menambahkan, dengan masih menggantungnya persoalan UN di tingkat pusat menyebabkan pelaku pendidikan di daerah menjadi bingung.

          Sumber : KOMPAS